ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi, terduga pelanggar, barang bukti, hingga pembacaan tuntutan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan sidang KKEP dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, dengan anggota komisi dari unsur Bidpropam dan Polres Aceh Selatan.
Briptu MZ disidangkan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Dalam peristiwa tersebut, yang bersangkutan diduga menggunakan senjata api organik Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta keterangan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Saat ini, proses penyidikan pidananya masih ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.
Dalam sidang etik, Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan Briptu MZ melanggar ketentuan tentang pemberhentian anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri. Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH.
Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Joko mengatakan, dalam pertimbangannya, komisi menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dan terencana serta telah mencoreng kehormatan institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.
Ia menegaskan, proses penegakan kode etik dan pidana berjalan secara paralel dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi keadilan.
“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya.@Red







