Hukrim

Ops Sikat Krakatau, Tim Tekab 308 Jajaran Polsek Bangun Rejo Berhasil Ringkus DPO Curat

14
×

Ops Sikat Krakatau, Tim Tekab 308 Jajaran Polsek Bangun Rejo Berhasil Ringkus DPO Curat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Ops Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 2 unit handphone milik tetangganya sendiri. Senin (15/5/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku inisial HN (28) warga Kp. Sukanegara Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah berhasil kami amankan dirumahnya, tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu (DPO).

Menurut keterangan Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si menjelasan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Wahyudi (42) yang merupakan tetangga daripada pelaku sendiri.

Pelaku diduga telah mencuri 1 unit Hp merk OPPO A31 warna hijau dan 1 unit Hp merk Samsung A32 warna putih milik korban dan rekannya saat mereka tengah tertidur lelap. Rabu lalu (19/10/22) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

“Saat itu korban bersama rekannya sedang mengobrol di ruang tamu sambil mengecas Hp yang di letakan di atas meja, lalu mereka tertidur di kursi ruang tamu,” ujarnya.

Kemudian ketika mereka terbangun, 2 unit Hp tersebut sudah tidak ada di atas meja dan korban melihat pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (18/5/23)

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo turun melakukan penyelidikan.

“Akhirnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu, berhasil kami ringkus saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 unit Hp merk OPPO A31 warna hijau milik korban ada pada pelaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci dan terbuka sedikit.

“Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggasak 2 unit Hp yang sedang di cas oleh korban dan rekannya di meja ruang tamu,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Bangun Rejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (pon)