NasionalPOLRI

Komjen Pol. Setyo Budiyanto Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

0
×

Komjen Pol. Setyo Budiyanto Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Komisi III DPR RI resmi menyetujui mantan Kapolda Sulawesi Utara, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini diambil melalui proses pemungutan suara usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Komjen Pol. Setyo Budiyanto meraih suara terbanyak dengan 45 dukungan dari anggota Komisi III DPR, sehingga ditetapkan sebagai Ketua KPK. Keputusan tersebut disahkan melalui sidang yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

550x300

“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Habiburokhman dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (21/11/2024). Para anggota komisi dengan suara bulat menyetujui penetapan tersebut.

Habiburokhman menjelaskan, sesuai Pasal 30 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI diwajibkan memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Dari lima pimpinan tersebut, satu orang ditunjuk sebagai ketua, sedangkan empat lainnya menjadi wakil ketua secara otomatis.

“Proses pemilihan ini telah memenuhi ketentuan dan dilakukan secara demokratis dengan mempertimbangkan rekam jejak serta visi-misi calon,” ujarnya.

Selain Komjen Pol. Setyo Budiyanto, empat pimpinan lainnya yang juga terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Mereka akan bersama-sama menjalankan tugas untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selama lima tahun ke depan.

Dengan latar belakang sebagai mantan Kapolda Sulawesi Utara dan pengalaman panjang di Polri, Komjen Pol. Setyo Budiyanto diharapkan membawa perspektif baru dalam memimpin KPK. Tantangan besar menanti, termasuk memperkuat sinergi antarlembaga dan menjaga independensi KPK di tengah dinamika pemberantasan korupsi.

Penetapan ini sekaligus menandai dimulainya babak baru kepemimpinan KPK yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja lembaga dalam memerangi korupsi di Indonesia.@red

error: mediapolri.id