JAKARTA – Aksi pengeroyokan brutal yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dua pria berinisial SS (26) dan ASA (23) menyerahkan diri setelah diburu polisi terkait kasus pengeroyokan di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.15 WIB dan sempat menghebohkan jagat maya usai video amatir aksi kekerasan itu tersebar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian. Dari video viral tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi, identitas korban akhirnya berhasil diketahui,” ujar AKBP Roby, Selasa (26/5/2026).
Setelah identitas korban diketahui, polisi meminta korban datang ke kantor guna membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pengeroyokan melibatkan empat orang pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Insiden bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya EB tengah melintas menggunakan sepeda motor untuk mengisi bahan bakar. Saat itu, keduanya melihat seorang sopir taksi sedang terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
Namun niat baik korban untuk melerai pertikaian justru berujung petaka. Rekan korban ditarik dan dipukul oleh pelaku. Melihat hal itu, korban berusaha membantu, tetapi malah ikut menjadi sasaran pengeroyokan.
“Korban dan rekannya justru dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku,” jelas Roby.
Polisi kemudian melakukan pencarian intensif dengan menggandeng pos-pos kamtibmas serta tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal para pelaku. Pendekatan persuasif itu akhirnya membuahkan hasil.
Dua pelaku utama akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa dini hari (26/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung tingkat luka yang dialami korban.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan menunggu hasil visum untuk melengkapi proses penyidikan.@Red








