AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MIB (22), warga Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, berhasil diamankan, sementara seorang rekannya yang berinisial M masih dalam pengejaran petugas.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda. Ketika hendak dihentikan untuk diperiksa, keduanya justru berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
Setelah aksi kejar-kejaran, polisi berhasil mengamankan MIB. Sementara rekannya berinisial M berhasil meloloskan diri dan kini masih diburu oleh petugas.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 2,02 gram yang diduga terjatuh dari genggaman tangan tersangka saat berusaha kabur. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO A6x yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MIB mengakui berada di lokasi bersama rekannya yang kini berstatus buronan. Penyidik masih terus mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa Polres HSU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar IPTU Asep.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, MIB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang berlaku. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres HSU menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam memberantas peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.@ Tgk Zunet







