AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial MS alias C (49). Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 16,89 gram dan delapan butir ekstasi yang diduga siap edar.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua perempuan pada Rabu (15/7/2026) dini hari di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Saat itu, petugas menemukan empat butir ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda dari kedua perempuan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari MS alias C yang berdomisili di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berbekal keterangan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku di Desa Pandawan sekitar pukul 09.00 WITA pada hari yang sama. MS alias C berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,49 gram dan empat butir ekstasi di saku celana pelaku. Pencarian kemudian berlanjut ke bagian dapur rumah dan kembali ditemukan tiga paket sabu seberat 14,40 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai Rp1.550.000, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 16,89 gram dan delapan butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 3,20 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
IPTU Asep Hudzainur menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti setiap informasi dan mengembangkan kasus hingga ke pemasok narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres HSU tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika karena kejahatan tersebut menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Atas perbuatannya, MS alias C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres HSU juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.@ Tgk Zunet







