JAKARTA – Penanganan kasus tewasnya tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru. Tim Bareskrim Polri resmi menyerahkan tiga tersangka utama kepada Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses penyidikan.
Ketiga tersangka, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, diserahkan bersama sejumlah barang bukti di Palangka Raya, Kamis (16/7/2026). Penyerahan dilakukan setelah ketiganya menjalani penanganan medis usai ditangkap dalam operasi di Kalimantan Timur pada 9 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik Bio, satu telepon genggam merek Itel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.
“Tersangka diserahkan beserta surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, dan barang bukti,” ujar Brigjen Pol. Eko.
Kasus ini berawal dari operasi penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026 di rumah Bio yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Namun, operasi tersebut berubah menjadi aksi penyerangan terhadap petugas. Para pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan, mandau, parang, tombak, dan berbagai senjata tajam lainnya hingga mengakibatkan tiga anggota Polri gugur dalam tugas.
Tiga personel yang gugur adalah Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana. Aipda Yudhie meninggal di lokasi kejadian bersama Teriyo, anggota keluarga target operasi, sedangkan jenazah Ipda Sumariyanto dan Briptu Nopandri ditemukan di aliran sungai.
Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa selain tiga tersangka yang telah diserahkan ke Polda Kalteng, masih ada enam tersangka lain yang proses hukumnya tetap ditangani Bareskrim. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, hingga memprovokasi warga saat penggerebekan berlangsung.
Penyerahan tiga tersangka ke Polda Kalimantan Tengah menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas salah satu kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian yang paling menyita perhatian sepanjang tahun 2026. Proses penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.@ Tgk Zunet







