NasionalPOLRI

Kasus Pencabulan, Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Sebagai Tersangka Dan Masuk DPO

3
×

Kasus Pencabulan, Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Sebagai Tersangka Dan Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

POLRES PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan Oknum Guru Ngaji berinisial OS di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menjadi Tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan kepada belasan anak didik ngajinya. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan keterangan para korban.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, saat ungkap kasus, di Mapolres Purwakarta, pada Jum’at (15/12/2023) sore.

550x300

“Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak dibawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai Tersangka pencabulan dan persetubuhan,” ungkap Edwar.

Kapolres juga menerangkan, karena Pelaku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, pihaknya juga menyatakan bahwa Pelaku OS ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edwar meminta kepada masyarakat, bahwasannya apabila melihat keberadaan Pelaku untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

“Kami sengaja perlihatkan foto Pelaku, karena pelaku sudah di tetapkan juga masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri,” imbaunya.

Ketik ditanya kendala apa yang dihadapi pihak Kepolisian dalam penangkapan Pelaku, Kapolres menyebut, karena medan yang terjal, hutan dan jauh dari pemukiman.

“Kami meyakini jika Pelaku masih ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kami perlu waktu, karena pertama pelaku seorang diri, kedua medannya sangat terjal, jauh dari pemukiman makanya mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku,” bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Edwar, berdasarkan data yang sudah dilakukan pemeriksaan maupun laporan para korban, jumlah korban masih 15 (Lima Belas) orang, dan dimungkinkan akan bertambah karena aksi pelaku sudah berlangsung selama Empat tahun.

“Sampai saat ini masih 15 orang korban, empat di setubuhi dan 11 dicabuli, namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumnus dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor,” sambungnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita, Kapolres menyebut, berupa Empat pasang pakaian korban berikut pakaian dalamnya, serta selimut yang diduga digunakan oleh Pelaku.

Untuk sementara, Edwar menegaskan, Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman paling paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun, serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kapolres Purwakarta.@red

error: mediapolri.id