MEDIA POLRI – Kepolisian Sektor Kalideres berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri), usai nekat menjadi kurir Narkotika jenis Sabu, di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Dari pengungkapan kasus jaringan Narkoba ini, Polisi berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) Kilogram narkotika jenis Sabu.
Pelaku kurir ini merupakan sejoli, yang berinisial ML (43 tahun) dan RS (41 tahun).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedy Bennyahdi didampingi Kasatres Narkoba Kompol Vernal Armando S dan Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengungkapkan, bahwa kedua pelaku sejoli ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan, pada Jumat (21/11/2025) lalu.
“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” ungkap Kombes Pol. Twedy, saat digelar Konferensi Pers, Selasa (02/12/2025).
Kombes Twedi membeberkan, Petugas langsung menangkap pasutri yang berada di rumah kontrakan itu. Pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pada saat digeledah, ditemukan Barang bukti berupa 19 (Sembilan Belas) paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 Kilogram,” bebernya.
Pasutri ini, kata Kombes Twedi, mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.
“Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru, untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan, barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Twedy menyebut, Narkotika jenis Sabu seberat 19 Kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun, Pasutri ini keburu ditangkap.
“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” sambungnya.
Dari pengakuan Pasutri yang ditangkap, keduanya nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 Juta (Dua Puluh Enam Juta Rupiah), jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.
Selain uang tunai, Pasutri ini juga tergiur dengan upah Satu paket Sabu yang telah dijanjikan.
“Apabila mereka berhasil ini, mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 Juta, ditambah Satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya Sabu,” paparnya.
Atas perbuatannya, Kombes Twedi menegaskan, Pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@red







