POLRI

Tipu Puluhan Calon Pengantin, Bos WO di Jakarta Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

0
×

Tipu Puluhan Calon Pengantin, Bos WO di Jakarta Timur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Impian puluhan pasangan untuk menggelar hari bahagia berubah menjadi kekecewaan. Sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik jasa wedding organizer (WO) Marwah berinisial RM dan ER.

Keduanya kini telah diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah sempat melarikan diri saat petugas mendatangi kantor mereka di kawasan Jakarta Timur.

550x300

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pemilik WO yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin yang telah mempercayakan persiapan hari pernikahan mereka.

Berdasarkan data sementara, terdapat 58 pasangan yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, namun tidak mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang dijanjikan. Sementara itu, 56 pasangan lainnya terancam gagal menggelar acara yang telah direncanakan jauh hari.

Hingga kini, penyidik telah mendata sedikitnya 24 korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.658.885.000. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan korban lainnya.

Kasus ini bermula dari promosi jasa wedding organizer yang dipasarkan melalui media sosial. Pelaku menawarkan berbagai paket pernikahan dengan harga menarik, mulai dari layanan katering hingga penyelenggaraan acara secara menyeluruh.

Korban yang tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang sebagai biaya pelaksanaan pernikahan. Namun, menjelang hari pelaksanaan, berbagai janji yang diberikan tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya sejumlah acara pernikahan gagal terlaksana.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, nilai kerugian setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp80 juta. Salah satu pasangan korban bahkan telah menyetorkan dana sebesar Rp83 juta untuk kebutuhan pernikahan mereka.

Menurut Andaru, unsur penipuan muncul ketika pelaku telah menerima pembayaran namun tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut serta membuka peluang bagi korban lain untuk melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan dengan memastikan legalitas usaha, rekam jejak vendor, serta melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap persiapan pesta pernikahan, calon pengantin perlu lebih cermat dalam memilih vendor agar momen sakral yang telah lama direncanakan tidak berubah menjadi kerugian dan kekecewaan.@Red

error: mediapolri.id