Nasional

HPPI Harap RUU Nomor 22 Tahun 2009 Masuk Dalam Pembahasan RUU Prolegnas 2024

1
×

HPPI Harap RUU Nomor 22 Tahun 2009 Masuk Dalam Pembahasan RUU Prolegnas 2024

Sebarkan artikel ini

Karena yang masuk di dalam daftar RUU prolegnas prioritas 2024 ada 47 UU didalam RUU tersebut
tidak ada RUU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Sepertinya aturan terkait Transportasi tidak menjadi skala prioritas bagi bangsa ini.” untuk melihat kemajuan suatu bangsa, lihatlah transportasinya”(Bill Clinton).

Jadi jika transportasinya bagus berarti negara ini Maju namun jika transportasinya buruk berarti negara
ini Mundur.

Jadi bagaimana kita mau memajukan transportasi jika tidak di dukung oleh suatu aturan yang mengatur
dengan baik tentang Transportasi. Undang undang Nomor 22 tahun 2009 sudah seharusnya segera direvisi.

Karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dimana saat ini kemajuan tekhnologi semakin
pesat ada elektric vehicle,ada technologi Hybrid, euro 4, begitu pula perkembangan jalan Tol sudah
begitu pesat sementara Undang-undangnya belum mengikuti kearah sana.

Ada 4 faktor yang
berpengaruh kepada keselamatan jalan yaitu 1 manusia 2 kendaraan 3 jalan 4 alam dan lingkungan dari
keempat ini yang perlu mendapat perhatian serius adalah manusia kendaraan dan jalan karena alam
adalah kuasa Tuhan.

Disini saya tidak akan bahas tentang jalan dan kendaraan akan tetapi.
Tentang manusia, bagaimana undang-undang mengatur para pelaku transportasi ini khsususnya pelaku
transportasi Niaga (usaha), pengemudi, pemilik angkutan dan pemilik barang karena antara pemilik
barang dan pemilik angkutan mereka ada komitmen terhadap muatan antara muatan over kapasitas dan
tidak tergantung negosiasi kedua pihak yang akan dikorbankan.

Pastinya pengemudi sebagai pelaku
langsung jika terjadi acident pengemudilah tumbalnya padahal kejahatan ada di pihak pemilik angkutan
dan pemilik barang undang undang disini harus mampu menjelaskan tentang tanggung jawab kerja dan
sangsinya untuk ketiga belah pihak yaitu pemilik barang, pemilik angkutan dan pengemudi karena inilah
pelaku transportasi Niaga (usaha) jadi kewajiban dan sangsi harus dituangkan dalam Undang undang,
bukan hanya pengemudi di pasal 310 yang saat ini menjadi langganan kasus laka.

Sementara pengusaha leha-
leha dengan pasal 314 padahal kejahatan transportasi kebanyakan ulah dari pemilik angkutan dan
pemilik barang salah satu contoh mereka memaksa untuk memuat angkutan melebihi kapasitas daya
angkut kendaraan karena alasanya cost tinggi biaya produksi naik dan lain lain.

Kita semua harus ingat pengemudi
adalah pahlawan transportasi tanpa mereka perekonomian negara kita hancur.

Bisa dibuktikan 1 hari aja
pengemudi seluruh indonesia berhenti saya yakin perekonomian macet.
Tapi kenapa profesi mereka selalu menjadi tumbal? Bahkan saat ini pun para Dewan yang terhormat
tidak ada kepedulian dengan nasib mereka ? Buktinya dari ke 47 RUU tidak ada UU transportasi yg di
bahas pdhl didalamnya ada nasib pengemudi yang harus diperjuangkan, meraka jangan selalu jadi tumbal
justru kita semua harus mengangkat harkat martabat mereka melalui edukasi, uji kompetensi, sertifikasi
dan perlindungan kerja bersama Menakertrans agar profesi para pengemudi tidak hanya sekedar
diposisikan sebagai kuli angkut semata, akan tetapi profesi mereka memiliki perlindungan kerja dan
perlindungan hukum dengan wadah organisasi profesi sebagai sosial kontrol terhadap profesi para
pengemudi di Indonesia, dan sekaligus memelihara kompetensi yang meraka miliki.

Saya sebagai Advokat
kedepan akan senantiasa mendampingi para pengemudi yang bernaung di organisasi profesi yang saya
pimpin agar para pengemudi tidak diperlakukan semena mena atau selalu jadi kambing hitam dengan
pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ, dan melalui lembaga pelatihan dan Lembaga sertifikasi yang
sdh MOU bersama Kami HPPI, mereka pun akan kami bekali dengan wawasan ketrampilan, pengetahuan
dan etika agar menjadi pengemudi yang disiplin, beretika, berwawasan dan berkeselamatan.

Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) berharap pembahasan RUU Nomor 22 Tahun 2009 masuk
dalam pembahasan RUU Prolegnas 2024 jika tidak HPPI akan mengajukan gugatan melalui Dewan Kehormatan DPRRI terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ agar dibahas di Prolegnas

Eddy Suzendi SH
Ketua Umum Himpunan Profesi
Pengemudi Indonesia (HPPI).

error: mediapolri.id