MEDIA POLRI – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut telah menangkap warga negara asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon. Buronan Interpol ini diamankan di Bali pada 20 Mei 2023.
Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Dia adalah buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” ujar Krishna Mukti dalam keterangannya seperti dikutip Senin (5/6/2023).
Khrisna menjelaskan, Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui Interpol.
“Yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap (Stephane Gagnon),” tukasnya.@humas