System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemogan

0
×

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemogan

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi diamankan di wilayah Pemogan, Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika, baik di wilayah pesisir maupun daratan.

550x300

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku,” kata Ariasandy, Senin (24/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan IWP pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah kamar miliknya di wilayah Pemogan, Denpasar.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui memiliki dan menyediakan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 13 klip narkotika jenis sabu, lima butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp10.217.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.

Petugas juga mengamankan satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, satu tas berwarna hitam, satu tempat sampah, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merek Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Mari bersama-sama kita awasi lingkungan dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Ariasandy.@Red