LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 15 April 2026. Tersangka diketahui berinisial MHRP (30), warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reserse Narkoba, dengan dukungan informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di kediamannya yang sebelumnya telah lama menjadi target pemantauan petugas karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan berhasil diamankan di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung A16 warna hitam serta satu perangkat alat hisap.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat lingkungan, serta masyarakat setempat. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.@Herlan







