KLUNGKUNG – Aksi pencurian aki kendaraan truk yang diduga dilakukan secara lintas wilayah akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Klungkung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian aki truk di sejumlah wilayah Bali.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WDA (28), asal Bangli, dan IPPMJ (30), warga Klungkung. Keduanya diamankan dalam waktu berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian aki dua unit truk di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik truk mendapati kendaraannya tidak dapat dihidupkan pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Setelah diperiksa, aki pada dua unit truk telah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,575 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengantongi identitas salah seorang terduga pelaku.
WDA akhirnya diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 di sebuah kontrakan toko di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan. Ia diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, WDA mengakui aksinya dilakukan bersama IPPMJ. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya IPPMJ diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri aki truk di Desa Paksebali dan dua aki truk di wilayah Banjarangkan. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku terkait aksi serupa di sejumlah wilayah lainnya.
Tak hanya di Klungkung, keduanya diduga beraksi di beberapa wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan, serta Kabupaten Gianyar dan Bangli.
Aki hasil curian kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 aki GS Premium besar, 2 aki GS Premium kecil, 6 aki GS Hybrid, 4 aki Aspira Hybrid dan 5 aki Incoe.
Polisi juga menyita satu buah tang merah, kunci ukuran 10 dan 14, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci serta satu lembar STNK.
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP.
Satreskrim Polres Klungkung mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir truk. Pengamanan tambahan pada aki juga disarankan untuk mencegah aksi pencurian serupa.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kendaraan maupun lingkungan tempat tinggal diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian.@Red







