SEMARANG – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa kios dan los di Pasar Sumowono yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Semarang tidak boleh diperjualbelikan maupun disewakan secara tidak resmi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul dugaan praktik jual beli dan penyewaan kios secara ilegal yang terungkap saat inspeksi mendadak Komisi B DPRD Kabupaten Semarang.
“Kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sementara itu, kami telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut,” ujar Ngesti Nugraha usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).
Bupati menegaskan bahwa kios dan los merupakan aset pemerintah daerah sehingga hak penggunaannya tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan secara sepihak kepada pihak lain.
“Jual beli kios jelas tidak diperbolehkan. Bisa saja selama ini terjadi penyewaan yang tidak tercatat dan tidak diketahui oleh Diskumperindag. Jika terbukti, pihak yang menjual wajib mengembalikan uang kepada penyewa,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan berulang, Pemerintah Kabupaten Semarang akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pasar. Kios yang dibiarkan kosong dalam waktu lama akan ditindak sesuai prosedur, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai pencabutan hak pakai.
Menurut Bupati, pedagang yang telah memperoleh hak penggunaan kios tidak diperkenankan memindahtangankan hak tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah. Apabila sudah tidak lagi berjualan, kios wajib dikembalikan kepada pemerintah melalui Diskumperindag agar dapat dialokasikan kepada pedagang lain yang membutuhkan.
“Pengecualian hanya diberikan bagi pedagang yang sedang sakit dengan batas waktu tertentu. Selebihnya, kios harus dikembalikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Selain melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang, Pemkab Semarang juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyewaan maupun jual beli kios secara ilegal, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara maupun pihak lain.
“Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, maka pihak yang menerima maupun memberikan hak secara tidak sah wajib mempertanggungjawabkannya, termasuk mengembalikan dana yang telah diterima,” pungkas Ngesti Nugraha.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga pemanfaatan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi para pedagang yang berhak.@Viosari







