WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian handphone milik pengunjung pasar malam di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KYR (26) dan EFW (22), warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban, Ina Azalna, bersama keluarganya mengunjungi pasar malam dan mengikuti kegiatan melukis serta mewarnai. Korban sempat meletakkan telepon genggam merek OPPO A53 berwarna hitam di atas papan styrofoam sebelum berfoto bersama keluarganya.
Namun usai berfoto, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Korban bersama pengelola pasar malam sempat melakukan pencarian, tetapi perangkat tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baradatu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu melakukan penyelidikan. Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua terduga pelaku masih berada di lokasi pasar malam.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KYR dan EFW beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Baradatu mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat keramaian dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari tindak kejahatan.@Red







