POLRI

Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

0
×

Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini

POLRES MORUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Korban diketahui berinisial IKSR (57), seorang petani yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 11 Juni 2026 dengan luka tembak di bagian tangan kiri dan dada. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi memastikan korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

550x300

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim yang sejak awal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah diamankan. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh penyidik,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur. Berkat koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kebun pada Selasa (23/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.

Dalam perjalanan menuju Polres Morowali Utara, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku sakit hati karena persoalan transaksi jual beli tanah yang melibatkan orang tuanya serta mengaku kerap mendengar korban melontarkan kata-kata kasar kepada keluarganya. Selain itu, pelaku juga menuding korban meracuni pohon kelapa miliknya dan sempat mengucapkan ancaman yang membuat pelaku menyimpan dendam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan saat kejadian, jaket hitam, proyektil amunisi, serta satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 mm yang diduga digunakan untuk menembak korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.@Red

error: mediapolri.id