POLRI

BNNK Banyumas dan Satpol PP Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Perda P4GN di Tempat Hiburan Karaoke

0
×

BNNK Banyumas dan Satpol PP Laksanakan Pengawasan Kepatuhan Perda P4GN di Tempat Hiburan Karaoke

Sebarkan artikel ini

BANYUMAS — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyumas kembali digencarkan. Rabu (3/12/2025) malam, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas bersama Satpol PP Banyumas turun langsung ke sejumlah tempat karaoke guna memastikan kepatuhan terhadap Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 22.30 WIB ini diikuti Ketua Tim Pemberantasan BNNK Banyumas, Gita Tri Ramdani, S.H., serta Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, Bagaskoro Handoko, S.Psi.

550x300

Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas gabungan tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga memberikan penyuluhan singkat kepada para pengelola, manajemen, hingga karyawan tempat hiburan. Mereka diajak untuk menjaga komitmen bersama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Tempat hiburan harus menjadi ruang yang aman, bukan justru menjadi celah bagi peredaran narkoba,” tegas petugas dalam himbauannya.

Selain itu, seluruh tempat usaha didorong untuk memasang banner atau stiker yang berisi peringatan larangan membawa narkoba serta informasi bahaya penyalahgunaannya. Langkah ini dianggap penting agar pesan pencegahan tersampaikan secara konsisten kepada seluruh pengunjung.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari para pelaku usaha yang menyatakan siap mendukung upaya P4GN di wilayah Banyumas. Upaya kolaboratif ini diharapkan menjadi benteng awal dalam menekan potensi peredaran gelap narkoba di tempat-tempat hiburan malam.@Red

error: mediapolri.id