MEDIA POLRI – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional dalam kurun waktu 22 Oktober hingga 22 November 2024.
“Selama periode tersebut, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan instansi terkait berhasil mengungkap 397 kasus, menangkap 482 tersangka, dan menyelamatkan 904 korban TPPO,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers pada Jumat (22/11/2024).
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut berasal dari wilayah hukum Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Para pelaku menggunakan empat modus utama, yakni pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk menjadi pekerja rumah tangga, eksploitasi anak dan dewasa untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), menjadikan anak sebagai pengantin pesanan, serta memperkerjakan korban sebagai anak buah kapal.
“Dari total kasus yang terungkap, Bareskrim Polri telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp284 miliar,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Keberhasilan ini, menurut Wahyu, merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan program Asta Cita ke-7 dari Presiden Prabowo Subianto.@red







