JAKARTA – Bisnis judi online kembali dibongkar Bareskrim Polri. Kali ini, penyidik mengungkap dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam salah satu perkara.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberantasan judi online menjadi perhatian serius pemerintah sekaligus bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, Kapolri juga terus mendorong jajaran kepolisian untuk membongkar praktik perjudian online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan berbagai kemudahan sistem pembayaran.
“Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” katanya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian online.
Penyelidikan kemudian dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Satresmob Bareskrim dan jajaran Polda.
Salah satu jaringan yang dibongkar adalah situs judi online Ujangbet yang menggunakan modus deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Dari operasi tersebut, sembilan tersangka diamankan. Polisi menyita 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta lain. Server situs Ujangbet diketahui berada di Kamboja, sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menunjang sistem deposit pulsa.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Selanjutnya, pulsa tersebut dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru.
“Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” jelas Wira.
Tak hanya membongkar modusnya, penyidik juga menelusuri perputaran uang jaringan tersebut bersama PPATK. Hasil koordinasi menunjukkan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan itu mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam kurun April 2025 hingga April 2026.
“Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ungkap Wira.
Dalam jaringan tersebut, para tersangka tidak bekerja dengan satu peran. Polisi menemukan pembagian tugas mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga pihak yang menampung pembelian pulsa dari aktivitas perjudian online.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa jaringan judi online internasional tidak hanya mengandalkan transaksi perbankan. Pulsa pun dimanfaatkan sebagai jalur untuk mengalirkan sekaligus menyamarkan uang hasil perjudian.@Red







