JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Berkas perkara terhadap tiga tersangka utama telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 13 November 2025.
“Penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan terhadap berkas perkara pertama telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam penyidikan tersebut, Bareskrim menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) sekaligus pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, DW selaku Komisaris PT SPEM, BSW selaku Direktur PT SPEM, DHB selaku Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022.
Berkas perkara dipisahkan sesuai peran masing-masing tersangka. Berkas pertama yang melibatkan TW, DW, dan BSW telah dinyatakan lengkap, sedangkan berkas perkara DHB dan VC masih dalam tahap penyelesaian sebelum dilimpahkan kepada JPU.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin sejak 2019 hingga 2025. Emas ilegal tersebut diduga berasal dari jaringan yang sebelumnya telah diproses hukum, kemudian dimurnikan melalui PT Simba Jaya Utama dan perusahaan pemurnian lainnya sebelum dipasarkan kembali.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pencucian uang melalui transaksi pada 15 rekening bank yang digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian diputar kembali untuk membeli emas ilegal secara berkelanjutan.
Dalam proses penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Toko Mas Semar Nganjuk, PT SPEM, rumah milik tersangka, serta pabrik PT Simba Jaya Utama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7,63 miliar, mata uang asing USD60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Penyidik juga menyita bangunan pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian emas, beserta aset inventaris milik PT Simba Jaya Utama.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka telah ditahan dan dikenakan pencegahan ke luar negeri. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna menelusuri aset hasil tindak pidana.
Ade Safri menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal, mulai dari penambang, pemodal, penadah hingga industri pengolahan.
“Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegasnya.@Tgk Zunet







