Nasional

Akankah Pilwu Serentak Digelar Tahun 2023? Ini kata DPMD Kabupaten Cirebon

2
×

Akankah Pilwu Serentak Digelar Tahun 2023? Ini kata DPMD Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Rumor pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023 yang terancam dibatalkan saat ini tengah menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat. Rumor tersebut menyebar setelah adanya kabar revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait tentang masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah disetujui sejumlah fraksi di DPR RI beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan akhirnya buka suara soal rumor pelaksanaan Pilwu serentak 2023 yang terancam dibatalkan. Ia pun menuturkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memastikan bahwa Pilwu serentak tahun 2023 ini bakal digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan. Menurut dia, pihaknya diminta untuk segera berkirim surat kepada Kemendagri RI.

550x300

“Kementerian (Kemendagri RI) belum berani ambil keputusan. Penjelasan kita mengenai kondisi di daerah akan menjadi pertimbangan mereka ke pimpinan, terus diminta berkirim surat secara resmi,” kata Nanan Abdul Manan melalui pesan Wattshap, Sabtu (8/7/2023).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat secara resmi ke Kemendagri RI terkait kepastian pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023.

“Kita akan segera menyurati kementerian agar kita mendapatkan jawaban yang resmi. Kita kawal surat resmi ke kementerian agar bisa di balas segera oleh kementerian,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku saat ini tetap menunggu kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon segera memberikan jawaban terkait pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 tetap digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan.

“Berharap kepada DPMD Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan jawaban apakah Pilwu tahun ini dilaksanakan atau Pilwu ini dibatalkan, artinya kami menunggu jawaban tersebut,” kata Muali di kantor Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Jumat (7/7/2023) kemarin.

Muali juga berpendapat jika UU Desa tersebut telah disahkan oleh DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional, kemungkinan besar pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 ini terancam dibatalkan. Sebab, kata dia, jika revisi UU Desa tersebut sudah disahkan, nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat.

“Apabila sudah di sahkan, ya bisa kemungkinan Pilwu di Kabupaten Cirebon dibatalkan, itu diantaranya,” ujar dia.

“Jadi kita dari teman-teman sih (menerima keputusan) baik pelaksanaan Pilwu siap, dan apabila ada keputusan dibatalkan juga siap,” ucap Muali menambahkan.

Dengan belum disahkannya revisi UU Desa tersebut, Muali tetap memberikan support yang terbaik kepada para kuwu.

“Kita sebagai FKKC tetap memberikan support semangat ke teman yang mau melaksanakan Pilwu di desanya, dan tetap fokus,” pungkasnya.

error: mediapolri.id