Nasional

FKKC Tunggu Jawaban DPMD Soal Pilwu Serentak 2023

1
×

FKKC Tunggu Jawaban DPMD Soal Pilwu Serentak 2023

Sebarkan artikel ini

Cirebon- Revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014 terkait tentang masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah disetujui semua fraksi di DPR RI beberapa waktu lalu. Walaupun begitu, Ketua Forum Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku saat ini tetap menunggu kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 di Kabupaten Cirebon.

Oleh karena itu, ia pun meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon segera memberikan jawaban terkait pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 tetap digelar ataupun sebaliknya, dibatalkan.

550x300

“Berharap kepada DPMD Kabupaten Cirebon untuk bisa memberikan jawaban apakah Pilwu tahun ini dilaksanakan atau Pilwu ini dibatalkan, artinya kami menunggu jawaban tersebut,” kata Muali di kantor Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala pada Jumat, 7 Juli 2023.

Muali juga berpendapat jika UU Desa tersebut telah disahkan oleh DPR RI melalui Badan Legislasi Nasional, kemungkinan besar pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2023 ini terancam dibatalkan. Sebab, kata dia, jika revisi UU Desa tersebut sudah disahkan, nantinya secara otomatis akan ada penambahan masa jabatan bagi kuwu yang saat ini masih menjabat.

“Apabila sudah di sahkan, ya bisa kemungkinan Pilwu di Kabupaten Cirebon dibatalkan, itu diantaranya,” ujar dia.

“Jadi kita dari teman-teman sih (menerima keputusan) baik pelaksanaan Pilwu siap, dan apabila ada keputusan dibatalkan juga siap,” ucap Muali menambahkan.

Dengan belum disahkannya revisi UU Desa tersebut, Muali tetap memberikan support yang terbaik kepada para kuwu.

“Kita sebagai FKKC tetap memberikan support semangat ke teman yang mau melaksanakan Pilwu di desanya, dan tetap fokus,” pungkasnya.

error: mediapolri.id