INDRAMAYU – Polres Indramayu terus menunjukkan komitmen dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan mengungkap berbagai kasus tindak pidana, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, menyampaikan bahwa seorang pelaku berinisial E (44), warga Kecamatan Jatibarang, berhasil ditangkap.
“Pelaku diduga menjadi sponsor perekrutan CPMI secara ilegal untuk bekerja di luar negeri,” ujar AKP Hilal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu IPTU Junata, pada Jumat (22/11/2024).
AKP Hilal menjelaskan, modus pelaku adalah menjanjikan keberangkatan cepat dengan tawaran gaji besar. Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan perdagangan orang, selaras dengan Asta Cita.
“Kami terus memperkuat penegakan hukum agar pelaku TPPO dihukum tegas dan korban terlindungi secara optimal,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang terdengar tidak masuk akal. Pengungkapan ini diharapkan memberikan perlindungan lebih baik bagi CPMI dan mendukung terciptanya keadilan sosial sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban. Polres Indramayu akan terus bekerja keras demi menciptakan keamanan dan keadilan bagi semua,” tutup AKP Hilal.@red







