System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
NasionalPOLRI

Kadiv Propam Polri Tegaskan Tindak Tegas bagi Anggota yang Tidak Netral di Pilkada 2024

0
×

Kadiv Propam Polri Tegaskan Tindak Tegas bagi Anggota yang Tidak Netral di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kita sudah memiliki aturan dan kode etik yang berlaku di kepolisian. Jika ada anggota yang tidak netral, sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” ujar Abdul Karim saat berada di Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) kemaren.

550x300

Abdul Karim menambahkan, keputusan mengenai sanksi akan diambil melalui sidang kode etik bagi anggota yang terbukti melanggar. “Saat sidang kode etik, hukuman akan ditentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap Pilkada serentak 2024, dan mengingatkan agar TNI, Polri, serta ASN menjaga netralitas.@red