POLRI

Nekat Edarkan Sabu di Kawasan Pesisir Kedonganan, MK Diciduk Polairud Polda Bali

0
×

Nekat Edarkan Sabu di Kawasan Pesisir Kedonganan, MK Diciduk Polairud Polda Bali

Sebarkan artikel ini

BADUNG – Aktivitas peredaran narkotika di kawasan pesisir Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali saat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos, Selasa (18/8/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar pesisir Pantai Kedonganan.

550x300

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu rumah kos yang berada di sekitar kawasan pantai.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga, petugas menemukan MK, pria asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, bersama sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Dari kamar kos tersebut, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula beberapa paket yang dibungkus menggunakan pipet warna kuning, pipet warna merah, dan selotip warna hitam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan kembali empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah waterpas yang digantung pada dinding di sebelah pintu kamar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua paket dibungkus pipet warna kuning, dua paket dibungkus pipet warna merah, serta dua paket dibungkus selotip warna hitam.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bonk, satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit telepon genggam Redmi warna hitam.

MK kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan,” pungkasnya.@Red

error: mediapolri.id