POLRI

Dua Perempuan Pembawa Ekstasi Diciduk Satresnarkoba Polres HSU

0
×

Dua Perempuan Pembawa Ekstasi Diciduk Satresnarkoba Polres HSU

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres HSU kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang diduga menguasai sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Saat itu, personel Satresnarkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

550x300

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda sebanyak empat butir dengan berat keseluruhan sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram. Barang tersebut sebelumnya berada di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan salah seorang terduga pelaku berinisial IS, kemudian dibuang ke tanah sesaat sebelum diamankan oleh petugas.

Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Handphone iPhone 11 warna putih, satu unit Handphone OPPO A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp600.000, satu lembar celana jeans warna navy, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga pelaku saat diamankan. Seluruh barang bukti tersebut telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan berinisial IS dan E diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi, yang kemudian berhasil diamankan dalam operasi lanjutan beserta sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres HSU dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak berhenti pada pengguna, kami akan menelusuri hingga ke jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus,” tegas IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika di lingkungan sekitarnya. Polres Hulu Sungai Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif dalam pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Kepolisian berharap sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

error: mediapolri.id