LAHAT – Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan tindak pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (3/7/2026), yang menyebut penanganan perkara tidak melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.
Melalui keterangan resminya, Polres Lahat menjelaskan bahwa informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dijelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya perselisihan yang melibatkan seorang terduga berinisial N. Korban awalnya berencana melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat.
Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan memilih tidak membuat Laporan Polisi (LP). Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang didokumentasikan sesuai prosedur administrasi kepolisian.
Dengan tidak adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh para pihak, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Lahat. Menurut kepolisian, kondisi tersebut bukan karena adanya pengabaian penanganan perkara, melainkan merupakan konsekuensi dari keputusan para pihak yang secara sadar dan sukarela memilih penyelesaian melalui mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lahat menegaskan, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang diterima akan ditangani secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Informasi yang menyebut penanganan perkara tidak melibatkan Satreskrim perlu dipahami berdasarkan kronologi dan mekanisme penanganan yang sebenarnya,” demikian penegasan Polres Lahat.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum utuh. Masyarakat diharapkan mengedepankan konfirmasi kepada pihak kepolisian sebelum menyebarluaskan suatu informasi, sehingga pemberitaan yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.@Red







