MEDIA POLRI – Dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, menolak upaya perdamaian yang ditawarkan pihak kejaksaan usai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Penolakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji, yang menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice maupun plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu tidak diterima.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas menyatakan tidak akan berdamai. Mereka ingin kepastian hukum atas perkara ini,” ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, kliennya merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan hanya sebatas kajian atau penelitian terhadap objek yang dipersoalkan.
“Mereka merasa tidak bersalah. Yang dilakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, sehingga yang diinginkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar perdamaian,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa sejumlah laporan dari pelapor lain sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum. Namun, perkara yang akan dibawa ke persidangan disebut hanya berfokus pada laporan dari pihak pelapor utama.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan terkait ujaran kebencian maupun penghasutan yang sempat berkembang dalam perkara tersebut tidak terbukti secara hukum.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan tokoh publik nasional serta isu yang cukup sensitif di ruang digital dan politik tanah air.@Red







