DEMAK – Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial NK melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.
Menurutnya, laporan tersebut bermula dari informasi yang diterima keluarga korban dari mantan pengurus lembaga, yang menyebut adanya dugaan perbuatan serupa terhadap pihak lain di lingkungan Ma’had tersebut.
Khawatir terhadap kondisi anaknya yang telah menempuh pendidikan di tempat tersebut selama sekitar dua tahun, keluarga kemudian membawa pulang korban dan menggali informasi lebih lanjut hingga akhirnya korban mengaku pernah mengalami perlakuan tidak pantas.
Dari pengakuan tersebut, korban menyebut dugaan perbuatan cabul terjadi sebanyak lima kali saat masih berusia sekitar 13 tahun. Peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan rumah tersangka maupun di area Ma’had.
“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” ujar AKP Arlan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada 19 Juni 2026. Hasilnya, penyidik menetapkan MT sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain kasus ini, Polres Demak juga masih mendalami laporan lain dengan terlapor yang sama, yang berasal dari mantan pengurus lembaga terkait dugaan serupa terhadap korban lain.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Demak menyebut lembaga Ma’had tersebut belum memiliki izin operasional resmi (IJOP). Pihak Kemenag bersama instansi terkait juga tengah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
Dinas Sosial dan P2PA Kabupaten Demak memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis serta rehabilitasi sosial agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal.@Red







