POLRI

Polsek Kempas Ringkus Buronan Kasus Pembacokan yang Kabur ke Bali

0
×

Polsek Kempas Ringkus Buronan Kasus Pembacokan yang Kabur ke Bali

Sebarkan artikel ini

INHIL Pelarian seorang pelaku kasus pengeroyokan dan pembacokan di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, berakhir setelah Anggota Polsek Kempas berhasil menangkapnya di Pulau Bali. Penangkapan ini menandai tuntasnya satu lagi rangkaian pengungkapan kasus kekerasan yang sempat menghebohkan warga setempat.

Pelaku berinisial Rikho (19) sempat menghilang usai peristiwa berdarah yang terjadi pada 26 April 2026 di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan. Ia ditangkap di wilayah Buleleng, Bali, setelah aparat melakukan pelacakan lintas provinsi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

550x300

Peristiwa bermula dari insiden kecil di jalan ketika korban yang berboncengan dengan istrinya nyaris bersenggolan dengan kendaraan lain. Cekcok singkat di lokasi berubah menjadi emosi sesaat yang kemudian berujung pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.

Situasi sempat mereda ketika korban mengajak penyelesaian secara hukum, namun ketegangan justru kembali memuncak. Para pelaku kembali mendatangi korban, kali ini dengan senjata tajam, hingga mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian kaki.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara korban mendapatkan pertolongan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil lebih dulu menangkap satu pelaku di Batam, sebelum akhirnya membekuk Rikho di Bali.

Penangkapan Rikho dilakukan tanpa perlawanan, menandai berakhirnya pelarian yang membawanya menempuh jarak ratusan kilometer dari Riau hingga Bali.

Meski satu pelaku sudah diamankan, polisi menyebut masih ada satu orang lagi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pelarian panjang para pelaku akhirnya terhenti lewat koordinasi lintas wilayah yang cepat antara kepolisian daerah.

Polsek Kempas menegaskan akan terus memburu pelaku yang tersisa hingga seluruhnya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

error: mediapolri.id