POLRI

Polda Metro Jaya Minta Publik Tak Giring Opini, Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Masuki Babak Baru

0
×

Polda Metro Jaya Minta Publik Tak Giring Opini, Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

550x300

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui tahapan panjang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, tetapi melalui rangkaian konstitusional yang panjang dan sesuai prosedur,” ujar Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan perkara dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengingatkan masyarakat, termasuk para tokoh publik, agar tidak membangun narasi yang dapat memicu kegaduhan di ruang digital. Ia mengajak semua pihak untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, hukum telah menyediakan ruang melalui mekanisme praperadilan maupun pengawasan internal. Semua saluran itu tersedia dan dapat digunakan,” katanya.

Iman menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa membedakan status sosial, profesi maupun popularitas seseorang.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat bersikap profesional dan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya saat proses pelimpahan tahap dua.

Menurutnya, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus dilakukan penahanan apabila tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan hukum.

Khozinudin juga menilai terdapat sejumlah mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh penyidik, salah satunya melalui pemanggilan formal sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kasus yang melibatkan dua figur publik tersebut kini memasuki fase baru setelah pelimpahan ke kejaksaan. Perhatian masyarakat pun masih tertuju pada bagaimana proses penuntutan akan berjalan hingga nantinya diputuskan oleh pengadilan.

Polda Metro Jaya berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap menghormati proses hukum serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.@Red

error: mediapolri.id