MEDIA POLRI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolri menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya sebelum pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.
“Sepertinya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan penyidik,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai melakukan ziarah di makam Presiden pertama RI Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi guna memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik.
“Dalam kegiatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka telah dilakukan untuk menjamin kondisi jasmani dan rohani mereka selama proses hukum berlangsung.
“Sehingga dapat dipastikan kondisi kesehatan para tersangka dalam keadaan baik,” ujarnya.
Proses hukum ini disebut sebagai bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.@Red







