DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik industri rumahan atau home industry vape yang diduga mengandung narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial R (26) diamankan polisi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat produksi sekaligus pengemasan ulang vape yang mengandung narkotika sebelum diedarkan ke konsumen.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, pelaku diduga mencampurkan cairan vape yang mengandung narkotika dengan liquid vape biasa yang beredar di pasaran.
“Pelaku mencampurkan vape yang mengandung narkoba dengan vape nonnarkoba yang banyak dijual di pasaran,” ujar Kompol Rafli, Sabtu (20/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang telah melakukan pendalaman selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka R beserta sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, termasuk modus baru yang memanfaatkan produk vape yang menyasar kalangan muda.@Red







