System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Beroperasi Hingga Jelang Pagi, Kafe di Batang Anai Terancam Ditutup Permanen

0
×

Beroperasi Hingga Jelang Pagi, Kafe di Batang Anai Terancam Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini

Padang Pariaman – Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis merespons cepat laporan tokoh masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati yang akrab disapa JKA itu langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang Pariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban beberapa hari lalu.

550x300

Langkah itu diambil setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.

Dalam pemberitaan media online disebutkan bahwa pada hari Selasa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.

Media tersebut juga menyoroti adanya dugaan pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Dugaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat yang berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Menyanggapi hal tersebut, JKA menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil.

“Jika benar-benar terwujud sesuai dengan berita tersebut, saya mohon Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No.38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegas JKA.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan menoleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terutama jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bertahan selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi dimaksud.

“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan meminta izin umum yang terjadi,” kata Rifki saat dikonfirmasi.

Meski begitu, Rifki menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

“Akan tetapi, kami selalu memantau dan mengawasinya setiap saat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketenangan umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.@Kom. Ajie