SERANG – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Serang kembali berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten. Sebanyak tiga orang tersangka berinisial DA, KH, dan RR diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang berlangsung di Kecamatan Kramatwatu.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kramatwatu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DA pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DA, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan KH sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu,” ujar Kombes Pol Maruli, Kamis (27/8/2026).
Dari tangan KH tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada RR. Sekitar pukul 18.47 WIB, petugas berhasil meringkus RR di sebuah tempat billiard di wilayah Kramatwatu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa DA dan RR sebelumnya memperoleh sabu setelah mengambil narkotika tersebut di kawasan Tanah Abang pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke rumah RR untuk dibagi. DA mendapatkan sekitar 20 gram, sedangkan RR menguasai sekitar 70 gram yang rencananya diedarkan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 75,46 gram, terdiri dari 11,85 gram dari DA dan 63,61 gram dari RR.
Selain sabu, dari DA turut diamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain dompet, timbangan, plastik klip dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.
Sementara dari RR, petugas mengamankan dua timbangan digital, telepon seluler Samsung A17 warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta sejumlah plastik klip.
Sedangkan dari KH, polisi mengamankan alat tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Kombes Pol Maruli menjelaskan, peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon. Adapun motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
“Modus yang digunakan dalam peredaran narkotika ini dilakukan melalui komunikasi melalui telepon. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DA dan RR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polda Banten mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.
“Kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” pungkas Kombes Pol Maruli.@Tgk Zunet







