POLRI

Polresta Deli Serdang Perkuat Sinergi Penegak Hukum Sambut Implementasi KUHAP Baru

0
×

Polresta Deli Serdang Perkuat Sinergi Penegak Hukum Sambut Implementasi KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Quadrant Kualanamu, Senin (25/5/2026), itu dihadiri sebanyak 48 peserta dari unsur kepolisian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, hingga berbagai instansi PPNS di Kabupaten Deli Serdang.

550x300

Sejumlah instansi yang hadir di antaranya Bea Cukai, Imigrasi, Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Satpol PP. Kegiatan juga menghadirkan narasumber ahli Dr. Alphi Sahari, S.H., M.H., serta Kasubsi Prapenuntutan Kejari Deli Serdang, Marisa M. Sinaga.

Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Iskandar Ginting dalam sambutannya menegaskan pentingnya harmonisasi antara penyidik kepolisian, jaksa, dan PPNS guna mewujudkan kepastian hukum yang profesional dan akuntabel.

Menurutnya, hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar dalam sistem penyelidikan dan penyidikan sehingga seluruh aparat penegak hukum dituntut lebih adaptif.

“Perubahan undang-undang ini menuntut kita untuk lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Sinergi bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan operasional agar setiap kasus yang ditangani memiliki dasar hukum yang kuat dan proses yang efisien,” ujar AKP Iskandar.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan juga difokuskan pada optimalisasi peran PPNS dalam penanganan tindak pidana khusus. Diskusi teknis dipimpin Kanit IV Tipidter Polresta Deli Serdang AKP Jesko Siburian bersama para perwakilan PPNS dari berbagai sektor.

Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari batas kewenangan, koordinasi penyerahan berkas perkara, hingga standar pembuktian dalam perspektif KUHAP baru.

Narasumber Dr. Alphi Sahari memberikan pemaparan terkait tantangan hukum yang kerap dihadapi PPNS di lapangan, sementara Marisa M. Sinaga menjelaskan pentingnya kelengkapan formil dan materiil berkas perkara agar tidak dikembalikan oleh jaksa melalui P-19.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Musliadi dari Bea Cukai, Ronal dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah I, Sofyan Warsono Wibowo dari Imigrasi Medan, Orbita Roiyan dari BBKHI Sumut, Alex Susanto dan Holmes Pangaribuan dari Dinas Tenaga Kerja, serta Haris Pohan dari Satpol PP Deli Serdang.

Melalui forum koordinasi ini, disepakati pembentukan jalur komunikasi intensif antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS guna mempermudah konsultasi perkara sejak tahap awal penyidikan.

Kapolresta Deli Serdang melalui Wakasat Reskrim menegaskan komitmennya mendukung tugas PPNS sesuai amanat undang-undang serta menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Deli Serdang.

Kegiatan berlangsung kondusif dan penuh semangat kolaborasi sebagai langkah konkret memperkuat sinergi tiga pilar penegak hukum dalam mengawal implementasi KUHAP baru demi terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.@Yan

error: mediapolri.id