JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial FH, yang diketahui merupakan Founder dan Advisor PT DSI.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka baru atas nama FH dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).
FH diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Dalam perkara ini, FH diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran pendanaan masyarakat melalui proyek-proyek fiktif yang ditawarkan PT DSI selama periode 2018 hingga 2025.
Penyidik mengungkapkan, FH memiliki sejumlah peran penting dalam operasional dan pengembangan PT DSI. Selain sebagai Founder dan Advisor, ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi PT DSI serta aktif memberikan masukan dalam rapat-rapat perusahaan, termasuk mencari dan merekomendasikan calon investor atau super lender.
Penyidik juga menduga FH mengetahui adanya proyek-proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik minat para lender menginvestasikan dana mereka.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri telah mengajukan pencegahan terhadap FH agar tidak bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Selain itu, tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juni 2026 di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam perkembangan lainnya, Bareskrim mengungkapkan bahwa berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita berbagai aset dengan nilai mencapai sekitar Rp320 miliar. Aset yang disita meliputi properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, tanah dan bangunan di empat provinsi dengan nilai sekitar Rp143 miliar, 642 sertifikat hak atas tanah dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat unit kendaraan bermotor.
Selain itu, penyidik masih melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap aset lain senilai kurang lebih Rp130 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Jaksa Penuntut Umum, serta instansi terkait lainnya guna mengoptimalkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian para korban.
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait mekanisme restitusi bagi para korban atau lender yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Komitmen Polri adalah terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha, termasuk dugaan tindak pidana fraud, demi menjaga iklim investasi yang sehat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap PT DSI akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan aset guna mengembalikan kerugian para korban.@Tgk Zunet







