JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (20/5/2026).
Keputusan tersebut disahkan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR dan menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU Polri untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang sebelum akhirnya ketukan palu pengesahan dilakukan.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” ujar Saan Mustopa dalam sidang paripurna.
Persetujuan tersebut menjadi langkah awal pembahasan revisi UU Polri yang belakangan menjadi perhatian publik, terutama terkait penguatan reformasi kelembagaan dan profesionalisme institusi kepolisian.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir beserta sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi itu disebut akan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan revisi undang-undang.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam rekomendasi tersebut antara lain pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penolakan pembentukan kementerian baru terkait Polri, reformasi kelembagaan dan manajerial, hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Revisi UU Polri dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola institusi kepolisian agar semakin profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan revisi undang-undang tersebut akan dilakukan DPR bersama pemerintah dalam tahapan legislasi berikutnya.#Red







