SEMARANG – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama aksi penyampaian pendapat komunitas transportasi online di Kota Semarang, Rabu (20/5/2026).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengganggu kepentingan umum.
Polda Jateng menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, seluruh peserta aksi tetap diwajibkan mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian aparat di antaranya sweeping terhadap pengemudi lain, pemblokiran jalan, pengrusakan fasilitas umum, pengancaman, provokasi, hingga perlawanan terhadap petugas yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Meski demikian, terhadap setiap pelanggaran hukum akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Polda Jawa Tengah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap setiap pelanggaran maupun tindak pidana tentu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.
“Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sweeping, pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tambahnya.
Selain itu, peserta aksi diingatkan agar tidak mudah terpancing provokasi pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan lain di luar penyampaian aspirasi.
“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing provokasi yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid Humas memastikan seluruh personel pengamanan telah diarahkan untuk bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan langkah preventif dan negosiasi sebelum melakukan tindakan kepolisian.@Sutarno







