POLRI

BPAI Soroti Maraknya Intimidasi Debt Collector, Masyarakat Diminta Pahami Hukum Utang-Piutang

0
×

BPAI Soroti Maraknya Intimidasi Debt Collector, Masyarakat Diminta Pahami Hukum Utang-Piutang

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum BPAI, Karyono SH. saat memberikan edukasi dan pendampingan hukum terkait persoalan utang-piutang guna melindungi masyarakat dari intimidasi dan tindakan sewenang-wenang debt collector, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

JAKARTA – Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) menyoroti meningkatnya kasus sengketa utang-piutang yang berujung intimidasi terhadap masyarakat. Melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum, BPAI mengaku banyak menerima laporan warga yang mengalami tekanan psikologis hingga ancaman dari pihak kreditur maupun debt collector.

Ketua Umum BPAI mengatakan, fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena banyak masyarakat belum memahami posisi hukum utang-piutang secara benar, sehingga mudah mengalami ketakutan saat menghadapi penagihan.

550x300

“Kami melihat langsung di lapangan banyak masyarakat merasa tertekan akibat ancaman dan intimidasi dari pemberi utang. BPAI hadir untuk memberikan pendampingan sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami hak-haknya,” ujar Karyono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, persoalan utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata apabila terjadi akibat ketidakmampuan membayar karena faktor ekonomi. Kondisi tersebut, kata dia, tidak dapat serta-merta dipidanakan.

Ia menjelaskan, unsur pidana baru dapat diterapkan apabila dalam proses peminjaman ditemukan adanya niat jahat seperti penipuan, penggunaan identitas palsu, atau tindakan melawan hukum lainnya.

“Masyarakat perlu memahami bahwa wanprestasi atau gagal bayar karena kondisi ekonomi berbeda dengan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat diintimidasi dengan ancaman penjara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, BPAI juga mengecam praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, hingga perampasan paksa aset oleh debt collector.

Karyono menegaskan bahwa sengketa perdata harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan premanisme yang merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan hukum, BPAI memastikan akan terus membuka layanan pengaduan dan memberikan edukasi hukum secara independen serta berkala kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi praktik kriminalisasi terhadap debitur sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam persoalan utang-piutang.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id