KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (6/5/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Karangasem, IPDA I Gede Eka Sumardiana, bersama anggota. Tersangka yang diserahkan berinisial J.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses hukum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
IPDA I Gede Eka Sumardiana menegaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karangasem.
“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Karangasem akan segera memproses perkara tersebut untuk dilimpahkan ke persidangan.
Diharapkan, proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Karangasem.
Polres Karangasem juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.@Red







