LAHAT – Jajaran Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan. Pelaku berinisial DA akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron selama kurang lebih empat bulan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 29 Januari 2026 dan menewaskan seorang pemuda bernama Ibang Rahamadon (20), warga Banyu Urip, RT 12 RW 01, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pajar Bulan/Polres Lahat/Polda Sumsel.
Sejak kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang melarikan diri.
Selama pelariannya, pelaku diketahui bersembunyi di sejumlah lokasi dengan memanfaatkan medan yang sulit dijangkau serta bantuan dari beberapa rekannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghindarkannya dari kejaran aparat kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP M. Ridho Pradani akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaku ditangkap di rumah temannya berinisial R alias E tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui jajaran humas membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama terhadap korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disambut lega oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Talang Padang Tinggi yang sebelumnya diliputi rasa cemas.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.@Red







