JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) terkait praktik penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK. MSi. menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri.
Menurut Ade Safri praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025 di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat, serta beberapa lokasi lainnya. Sebagian perkara terkait bahkan telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.
Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun. Transaksi tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.
Dalam proses penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi, yakni dua tempat di Nganjuk (satu rumah tinggal dan satu toko emas Semar) serta tiga lokasi di Surabaya (satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta bukti elektronik. Selain itu, disita pula emas dalam bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dan USD 60.000.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana di sektor minerba, tetapi juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang meskipun tindak pidana asalnya belum atau tidak terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.
Untuk memperkuat pembuktian dan pengembangan perkara, pada Kamis (12/3/2026) penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal yang diduga melibatkan para tersangka. Hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diperbarui.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan maupun keuangan negara. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penampungan, pemurnian, hingga perdagangan mineral hasil pertambangan ilegal.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan dan aset hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money dan follow the assets.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta melindungi keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.@Tgk Zunet







