SALATIGA – Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil yang dilaporkan ke Polres Salatiga sudah berjalan dua tahun namun belum menemukan titik terang. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Salatiga, AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H, memerintahkan jajarannya untuk lebih fokus dan mempercepat proses penyidikan agar korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini bermula pada Mei 2024. Korban bernama Dwi Agus Margiyono, warga Semarang, melihat postingan penjualan mobil Daihatsu Terios di media sosial Facebook dengan harga Rp147 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban melanjutkan komunikasi via WhatsApp dengan pelaku yang mengenalkan diri sebagai Andika Juliadi. Terjadi kesepakatan, harga akhirnya ditentukan menjadi Rp148 juta.
Keesokan harinya, korban didatangkan ke lokasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Dari sana, korban diarahkan ke BPR Kandimadu Arta di Jalan Langensuka dengan alasan untuk mengambil BPKB. Tanpa curiga, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp148 juta ke rekening BCA nomor 1510947998 atas nama Nurul Cahya Ilmi. Namun, setelah uang ditransfer, mobil dan dokumen tidak kunjung diserahkan, hingga korban sadar telah menjadi korban penipuan.
Kerugian mencapai ratusan juta rupiah membuat korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Salatiga pada hari yang sama. Laporan ditangani Unit II Reskrim, namun hingga saat ini proses hukum dinilai berjalan sangat lambat.
Korban mengaku hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan kasus secara berkala, tanpa ada tindakan nyata seperti pemeriksaan mendalam atau penangkapan tersangka. Keadaan ini membuat korban merasa kecewa dan menuntut kejelasan nasib uang yang sudah hilang.
Merespons keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Salatiga menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Ia memastikan telah memberikan perintah khusus kepada tim penyidik untuk bekerja lebih maksimal.
“Sudah saya atensi penyidik dan opsnal untuk dimaksimalkan lagi. Semoga segera terungkap,” tegas AKP Radytya Triatmaji, Sabtu (2/5/2026).
Pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan penyidikan yang sudah berjalan, guna mengidentifikasi kendala dan mencari solusi penyelesaian. Komitmen ini diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan hukum tetap ditegakkan.
Sementara itu, korban berharap perintah tegas dari pimpinan ini bisa menjadi awal kemajuan, sehingga kerugian yang dialami bisa segera ditindaklanjuti dan pelaku dijerat hukum sesuai perbuatannya.
(Vio Sari)







