JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp54 miliar.
“Empat orang tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita berupa 30 paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram, dengan estimasi nilai sekitar Rp54 miliar,” ujar Brigjen Eko, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (3/2) terkait sebuah mobil Toyota Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah kendali Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil observasi, petugas menduga adanya praktik peredaran narkotika dengan modus sistem tempel.
Setelah dilakukan penelusuran terhadap kendaraan, pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB mobil tersebut terdeteksi meninggalkan lokasi dengan pengawalan mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.
Kedua kendaraan kemudian bergerak menuju arah Palembang melalui Jalinsum Pangkalan Balai hingga memasuki kawasan SPBU Rejodadi, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa. Saat hendak dihentikan, pengemudi Toyota Yaris mencoba melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan.
Upaya pelarian itu berakhir setelah mobil Yaris terperosok ke dalam saluran air. Dari kendaraan yang dikemudikan Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, petugas menemukan tiga karung berisi 30 paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.
Sementara itu, tiga orang yang berada di dalam mobil Calya turut diamankan, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Komplek Amin Mulya, Jakabaring. Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, perintah pengambilan barang berasal dari seseorang bernama Agung Darmawan alias Apet.
Apet disebut menginstruksikan agar sabu diambil dari mobil Yaris dan kendaraan tersebut kemudian diparkir di Perumahan Amin Mulya setelah barang dipindahkan. Untuk menjalankan rencana itu, Bopak melibatkan Bongkol, Jhon, dan Jentu. Namun sebelum sempat melaksanakan aksinya, mereka lebih dulu diringkus petugas.
Seluruh tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@Red







