JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam perkara yang menyeret pejabat Kemendikbudristek era 2020–2021.
“Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
Tak butuh waktu lama, usai diperiksa sejak pagi, Nadiem langsung digiring menuju mobil tahanan. Mantan bos Gojek itu mengenakan kemeja lengan panjang gelap saat datang, namun keluar gedung penyidik dengan rompi merah tahanan Kejagung dan tangan terborgol. Ia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.
Sebelum Nadiem, empat nama lain lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020–2021).
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem.
Ibrahim Arief, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran laptop Chromebook yang dibeli pemerintah untuk mendukung digitalisasi pendidikan disebut bermasalah sejak awal. Kini, dengan ditetapkannya Nadiem sebagai tersangka utama, perkara ini memasuki babak baru yang semakin menegangkan.@Red







