DENPASAR – Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Bali di Ruang Tamu Wakapolda Bali, Senin (25/5/2026), sebagai langkah memperkuat sinergitas dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Bali didampingi Irwasda Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali.
Sementara dari Komisi Informasi Provinsi Bali hadir Ketua Komisi Informasi Bali Dewa Nyoman Suardana, Wakil Ketua Komisi Informasi Bali Putu Arnata, serta anggota Komisi Informasi Bali Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, I Wayan Adi Aryanta, dan I Gede Bagus Yogi Suta Wibawa.
Dalam arahannya, Brigjen Pol. I Made Astawa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polda Bali berkomitmen penuh untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam penyampaian informasi terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Fungsi PPID di lingkungan Polda Bali dan Polres jajaran harus terus dioptimalkan secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakapolda Bali.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan jajaran PID Polda Bali dalam menghadapi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi tolok ukur penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan dukungan Polda Bali dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di Bali.
“Kami mengapresiasi Polda Bali yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan Komisi Informasi Provinsi Bali. Sinergi ini sangat penting dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa desa-desa di Provinsi Bali saat ini masuk kategori desa transparan secara nasional dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi Informasi Bali menjelaskan bahwa audiensi dilakukan guna memperkuat sinergitas bersama Polda Bali dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ke depan, kedua pihak juga diharapkan dapat menjalin kerja sama lebih luas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), khususnya terkait penanganan perkara penyalahgunaan informasi publik.
Audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Di akhir kegiatan, Wakapolda Bali menyerahkan cenderamata kepada jajaran Komisi Informasi Provinsi Bali sebagai simbol penguatan sinergitas dan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Bali.@Red







