SUKABUMI – Misteri penemuan jasad seorang wanita di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Kecamatan Sagaranten, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial H alias Delon (42), warga Kecamatan Sagaranten, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Eka Maryani.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.
“Kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas korban sekaligus memburu pelaku,” ujar AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (17/7/2026).
Dalam pengungkapan perkara, penyidik memadukan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan penyelidikan konvensional, pemeriksaan sejumlah saksi, patroli siber, analisis barang bukti, hingga pengumpulan informasi dari masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Setelah identitas korban berhasil diketahui, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk mengungkap pelaku beserta motif di balik pembunuhan tersebut.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, aksi keji itu dipicu persoalan utang piutang yang berujung cekcok antara korban dan pelaku.
Menurut Kapolres, peristiwa itu diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan perkebunan jati. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga memukul korban menggunakan botol kaca dan batu hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan, motif sementara dipicu perselisihan terkait masalah uang. Pelaku melakukan kekerasan menggunakan botol kaca dan batu hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol kaca, batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang sempat digadaikan pelaku, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami motif secara menyeluruh untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Di akhir konferensi pers, AKBP Samian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan perkara ini. Kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.@DM







